Close Menu
HarianTempo.ComHarianTempo.Com

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    Usai Viral Kantor Lurah Dikunci, Warkop ASN di Kuansing Sepi: BKPP Janji Sidak Menyeluruh, Publik Menunggu Bukti

    September 16, 2025

    Raden: Bupati & DPRD Kenyang Emas Tupang Pitu, Rakyat Banyuwangi Jadi Pengemis!

    September 16, 2025

    Tutup atau Pindahkan!”: Jeritan Warga Situbondo Soal Stockpile Meresahkan

    September 16, 2025
    Facebook X (Twitter) Instagram
    HarianTempo.ComHarianTempo.Com
    • Tentang Kami
    • Redaksi
    • Kontak Kami
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Nasional
    • Daerah
    • Ekonomi Bisnis
    • Hukum & Kriminal
    • Politik & Pemerintahan
    HarianTempo.ComHarianTempo.Com
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Home » Polisi gelar jumpa pers soal narkotika di pasar
    Hukum & Kriminal

    Polisi gelar jumpa pers soal narkotika di pasar

    By April 22, 2025Tidak ada komentar2 Mins Read
    Share WhatsApp Facebook Email

    Jakarta (ANTARA) – Polres Metro Jakarta Pusat menggelar jumpa pers di Pasar Tanah Abang Blok A terkait peredaran narkotika agar masyarakat tahu komitmen penegak hukum itu dalam pemberantasan obat terlarang itu.

    “Sengaja kami gelar di sini, karena ingin menyampaikan kepada masyarakat,” kata Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat AKBP Roby Heri Saputra di Jakarta, Selasa.

    Menurut dia, kepolisian membutuhkan informasi peredaran narkotika dan obat terlarang dari masyarakat, untuk itu jangan pernah takut ketika mengetahui adanya peredaran barang terlarang terutama di lingkungan sekitar.

    Heri memastikan bahwa Polres Metro Jakarta Pusat terbuka bagi siapa pun yang mempunyai informasi terkait peredaran narkotika.

    “Kami membutuhkan informasi dari warga untuk mengungkap kasus. Kami terbuka untuk setiap informasi terkait pemberantasan obat-obatan yang beredar tanpa izin,” ujarnya.

    Baca juga: BNN RI-Pemprov DKI Jakarta perkuat kolaborasi tangani masalah narkoba

    Pada jumpa pers itu, Heri menyatakan bahwa pihaknya telah menangkap seorang pengedar obat-obatan keras tanpa izin edar setelah mendapat informasi dari warga.

    Menurut dia, penangkapan DS yang diduga merupakan pengedar obat keras itu bermula dari sebuah penggerebekan di kawasan Tanah Abang, Jakarta Pusat.

    Penggerebekan kata dia, dilakukan pada Minggu (20/4) dini hari sekitar pukul 03.00 WIB di sebuah kamar indekos.

    Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan barang bukti berupa 24 bungkus eksimer sekitar 120 butir dan 3.190 lempeng tramadol yang totalnya mencapai 31.900 butir.

    “Seluruh barang bukti kini telah disita,” katanya.

    Baca juga: Polisi tangkap dua pengedar narkotika bermodus konsultan spiritual

    Akibat perbuatannya tersangka dijerat Pasal 196 Jo Pasal 98 ayat (2) UU RI No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.

    Selain itu lanjut dia, petugas juga masih mengejar pemasok barang terlarang tersebut.

    “Kami sedang kejar bosnya DS. DS ini telah mengedarkan obat-obatan tanpa izin di sekitar Pasar Tanah Abang sejak tiga bulan yang lalu,” katanya.

    Pewarta: Khaerul Izan
    Editor: Edy Sujatmiko
    Copyright © ANTARA 2025

    Share. WhatsApp Facebook Email Copy Link

      Related Posts

      Plang Segel Negara ‘Raib’ di PT Udaya Lohjinawi: Negara Kalah oleh Korporasi?

      September 9, 2025

      ‎Santoso Pengusaha Tambang Pasir Silika di Tuban Diduga Pakai Nama Orang Lain Buat Mengakali Publik

      Agustus 26, 2025

      Geram Lingkungannya Diracuni, Warga Benai Gerebek Pengedar Sabu Sebelum Polisi Tiba

      Agustus 4, 2025
      Leave A Reply Cancel Reply

      Demo
      Berita Populer

      Usai Viral Kantor Lurah Dikunci, Warkop ASN di Kuansing Sepi: BKPP Janji Sidak Menyeluruh, Publik Menunggu Bukti

      September 16, 2025

      Raden: Bupati & DPRD Kenyang Emas Tupang Pitu, Rakyat Banyuwangi Jadi Pengemis!

      September 16, 2025

      Tutup atau Pindahkan!”: Jeritan Warga Situbondo Soal Stockpile Meresahkan

      September 16, 2025

      FKUB Kota Probolinggo dan RSU Amanah Tandatangani MoU Pelayanan Kerohanian bagi Pasien

      September 15, 2025
      Pilihan Editor
      Hukum & Kriminal

      Plang Segel Negara ‘Raib’ di PT Udaya Lohjinawi: Negara Kalah oleh Korporasi?

      KUANTAN SINGINGI — Skandal hukum lingkungan kembali mengguncang Kabupaten Kuantan Singingi. Plang segel negara yang…

      ‎Santoso Pengusaha Tambang Pasir Silika di Tuban Diduga Pakai Nama Orang Lain Buat Mengakali Publik

      Agustus 26, 2025

      Geram Lingkungannya Diracuni, Warga Benai Gerebek Pengedar Sabu Sebelum Polisi Tiba

      Agustus 4, 2025

      Polres Kuansing Tangkap Tiga Pelaku Tambang Emas Ilegal di Kuantan Tengah, Wakapolda: Tidak Ada Ruang untuk Penambang Ilegal

      Agustus 3, 2025
      Follow Us
      • Facebook
      • Instagram
      • YouTube
      • WhatsApp
      About Us
      About Us

      Harian Tempo adalah Portal Berita terpercaya yang menyajikan informasi aktual, investigatif, dan mendalam seputar Politik, Hukum, Ekonomi, dan Isu Sosial di Indonesia. Dengan komitmen menjaga Independensi Jurnalistik dan kualitas pemberitaan di tengah arus informasi digital yang terus berkembang.

      Facebook Instagram Pinterest YouTube WhatsApp
      Tentang Kami
      • Redaksi
      • Kontak Kami
      • Kode Etik Jurnalis
      Kebijakan Privasi
      • Disclaimer
      • Kebijakan Privasi
      • Pedoman Media Siber
      Link Cepat
      • Banyuwangi (168)
      • Berita (992)
      • Budaya (4)
      • Daerah (12)
      • Ekonomi & Bisnis (21)
      • Hukum & Kriminal (26)
      • Jawa Timur (24)
      • Lifestyle (11)
      • Nasional (14)
      • Opini (2)
      • Pendidikan (8)
      • Politik & Pemerintahan (14)
      • Polri (587)
      • Sosial (1)
      • TNI (93)
      • Uncategorized (33)
      Facebook Instagram YouTube WhatsApp
      • Beranda
      • Nasional
      • Daerah
      • Ekonomi & Bisnis
      © 2025 www.hariantempo.com

      Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.